Didik Sudjoko
Didik Sudjoko
  • Oct 27, 2020
  • 245

Database Silon Jalur Perseorangan Bocor, KPU di Polisikan

Jember - Tim bagian hukum Pasangan Calon (Paslon) pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember jalur Independen mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan terkait bocornya database Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Senin (26/10/2020).

" Kedatangan kami ke Mapolres Jember ini karena ditengarai ada kebocoran database Silon dari jalur perseorangan. Diketahui database ini bocor karena salah satu korcam saat itu mendapat surat kaleng yang isinya berupa flash disk dan setelah di-print ternyata flashdisk itu berisi database Silon pengajuan dari paslon jalur perseorangan atau independence, " terang Haris Avianto SH.

Menurutnya, Database Silon ini yang punya dan bisa mengakses hanya KPU, data itu sudah tersebar di seluruh Jember sehingga database silon ini yang berisi data kependudukan hasil Verfak itu menyebar ke KPPS dan masyarakat sehingga yang sudah masuk daftar database Silont yang sudah terdaftar Verfak gak bisa ikut KPPS.

" Pembocoran database masuk dalam UU Adminduk 23 tahun 2016 pasal 95 a. Untuk penyebaran data kependudukan yang merupakan rahasia Negara karena berkaitan dengan ITE (Indormasi dan Transaksi Elektronik) maka kita juga melaporkan UU ITE nomor 19 pasal 32 tahun 2016, " ujar Haris Avianto yang akrab di sapa Alvin ini.

Ia menambahkan, akhir-akhir ini banyak yang laporan ke tim kita bahwa database silon ini sudah menyebar di seluruh Jember sehingga akibatnya banyak sekali masyarakat yang akan mengikuti KPPS sudah ditolak karena adanya kebocoran tersebut.

" Paslon sendiri mau menanyakan database gak bisa karena yang punya akses hanya KPU. Dalam hal ini terlapor adalah KPU. Entah siapa yang berbuat itu nanti penyidik yang akan melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini karena sangat-sangat merugikan Paslon Nomor urut I, " imbuhnya. 

Disamping melaporkan ke Polisi Terkait pidananya, sebelumnya kita sudah melapor ke Bawaslu pada tanggal 21 Oktober 2020. Kemudian juga kita akan melakukan gugatan oleh pihak-pihak yang namanya sudah dibocorkan secara perdata yang kita gugat adalah KPU. Selanjutnya kita juga akan melaporkan KPU tentang kode etik ke Dewan kode etik pemilu, pungkasnya. (jok)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU