Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Apr 28, 2021
  • 8066

Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil membekuk 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Zainal Fatah (25) mahasiswa AWS Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Satyaningrum dalam keterangan konferensi pers mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan laporan informasi peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Zainal Fatah (25) mahasiswa AWS Surabaya hingga meninggal dunia, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang pelaku, Rabu (28/04/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menangkap 2 orang tersangka.

Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni, berinisial AG(23) dan MI(20) keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Kota Surabaya.

Dikatakan Ganis, bermula pada Jumat (23/4/2021) yang lalu di lokasi Kejadian pengeroyokan tepatnya di daerah Jalan Kalimas Baru 3, Surabaya.

Saat sekelompok pemuda melakukan kegiatan patrol keliling dengan tujuan membangunkan warga untuk makan sahur bulan Ramadhan.

Kemudian kedua kelompok bertemu dan terjadi percekcokan adu mulut hingga berujung kedua kelompok ini bentrok.

Saat itu kata Ganis, muncul salah satu oknum provokator dengan berteriak maling - maling ketika dua kubu kelompok situasi memanas, adanya teriakan itu, kelompok kecil berhamburan lari kemudian terjatuh. Saat terjatuh, muncul sekelompok massa dengan membabi buta langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan dengan sepihak terhadap kelompok kecil hingga menjadi perhatian warga di sekitar lokasi kejadian yang ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, batu dan pipa terhadap korban dengan dasar teriakan " maling - maling. Selanjutnya setelah korban dikeroyok, kedua pelaku mengambil uang dan handphone korban, " beber Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya telah ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku yakni, berinisial AG(23) dan MI(20) di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan acamanan hukuman 12 tahun penjara. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU