KEDIRI - Tim Reskrim Polsek Mojoroto Polresta Kediri berhasil menangkap dua pemuda mengedarkan narkoba jenisnya sabu-sabu seberat 0, 41 gram di Jalan Gatot Subroto Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Kedua pelaku diketahui bernama Nurcholis (39) dan M.Alfan Haris (36) warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Jawa Timur, Minggu ( 17/1/2021) pukul 01.15 WIB.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya informasi tersebut. Petugas mendapati kedua pelaku yang terlihat mencurigakan, saat digeledah dan ditemukan 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0, 41 gram, " ucapannya , Senen (18/1/2021)
Kamsudi menegaskan petugas mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut.
Barang bukti 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastic klip kecil seberat 0, 41 gram dan 2 buah HP merk oppo A83 warna merah dan hitam.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkapnya. (priyo)