Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jun 22, 2021
  • 3119

Jelang Hari Anti Narkotika Internasional 2021, Polresta Mojokerto Ungkap Pengedar Extacy dan Pil Double L

KOTA MOJOKERTO - War On Drugs Jelang Hari Anti Narkotika Internasional 2021, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH. didampingi Kasat Narkoba, dan Plt. Kasubbag Humas serta Kasi Propam Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Extacy sebanyak 98 Butir dan Pil Double LL sebanyak 20 Ribu butir dari Tersangka AGS, Selasa (22/06/2021) Sore.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH. menyatakan perang melawan Narkoba atau War On Drugs menuju Indonesia Bersinar yakni Bersih Narkoba saat diliput puluhan Media dalam gelar Konferensi Pers Perdananya.

Gencar yang dilakukan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto mengamankan seorang pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo. Ikut disita 20 ribu butir pil ekstasi dan 98 pil inex.

Tersangka yang diamankan adalah AGS (26) warga Dusun Warugunung Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sarjana S1 jurusan ekonomi ini ditangkap saat sedang berada di kediamannya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis” jelas AKBP Rofiq Riptu Himawan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto baru inipun menjelaskan pada hari Selasa (15/06/2021) Satres narkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap AGS di Kediamannya.

“Pelaku menyembunyikan barang tersebut di belakang rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan” jelas Rofiq

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 20.000 pil ekstasi dalam kemasan 20 botol dan 98 pil inex warna kuning

Dari keterangan AGS mengaku mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi serta menganggur. Setiap botol pil yang dia kirim, AGS mendapat upah sebesar 25 ribu

“Sudah mengedarkan selama satu bulan, baru sekali transaksi dan tertangkap” jelas AGS

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa” lanjutnya

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun

“Kami akan memberikan hukuman maksimal kepada para penyalahgunaan narkoba” jelas Rofiq. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU