Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • May 18, 2021
  • 394

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Pimpin Yustisi, Jaring 20 Pelanggar Protokol Kesehatan

KOTA MOJOKERTO - Guna mencegah Penyebaran Covid-19 setelah berakhirnya Ops Ketupat Semeru 2021, Polresta Mojokerto Kembali gencar melaksanakan Operasi Yustisi Bersama tiga pilar.

Kali pertama, Kasubbag Humas Polresta Mojokeeto Ipda MK Umam selaku padal Ops Yustisi memimpin pelaksanaan dengan menyampaikan pesan Kapolresta Mojokerto, Bahwa peran Operasi ini sangat besar manfaatnya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

“Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sangat besar manfaatnya dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19di wilayah hukum Polresta Mojokerto, ” Ucap Ipda MK. Umam, SE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Perwali No 55 tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Mojokerto No 47 tahun 2020 tentang pedoman tatanan Norma Baru pada kondisi Covid 19.

“Rekan-rekan terkait kegiatan Ops Yustisi ini kita laksanakan Patroli Hunting (Mobile) di Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Magersari dengan sasaran pelanggar yang tidak menggunakan masker sama sekali, ” Sambung Umam.

Masih kata Kasubbag Humas, Kapolresta Mojokerto berpesan hanya satu yaitu menekan memuncaknya angka penyebaran Covid-19 saat libur panjang lebaran hingga akhir tahun 2021.

“Diharapkan tidak terjadi peningkatan orang yang terpapar Covid-19. Apalagi saat ini adanya virus varian baru yang diketahui saat ini mempunyai kecepatan tinggi penularannya daripada jenis virus sebelumnya sehingga tentunya perlu pencegahan dini, ” Pesan Kapolresta Mojokerto melalui Padal Ops Yustisi Ipda MK Umam.

Sementara itu, Umam juga menambahkan bahwa PPKM Mikro diperpanjang melalui Inmendagri nomor 11 tahun 2021 mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021, jadi untuk dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan, kewaspadaan, dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive serta hindari argumentasi.

Dalam Operasi Yustisi ini, dilakukan secara Patroli Hunting (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto dan Kecamatan Magersari masih menemukan pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.

Rute Patroli Hunting dari Mako Polresta Mojokerto - Jl. Majapahit Selatan - Jl. Penarip - Jl. Tribuana Tungga Dewi - Jl. Brawijaya - Jl. KH. Wachid Hasyim - Jl. Bhayangkara - Mako Polresta Mojokerto

“Operasi Yustisi ini, dilakukan secara Patroli Hunting di dua kecamatan masih menemukan pelanggar Prokes sebanyak 20 dengan rincian mengamankan 18 KTP pelanggar dan 2 SIM pelanggar Prokes, dengan alasan lupa” Terang Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU