Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Nov 29, 2020
  • 1280

Lagi! Polres Sumenep Bekuk Pelaku Narkoba Saat Turun Dari Kapal Ferry Dharma Kartika

SUMENEP - Polres Sumenep melalui Timsus Satresnarkoba dan Polsek jajaran kembali membekuk seorang pria diduga sebagai pemakai narkoba jenis Sabu pada, Sabtu (28/11/2020).

Penangkapan oleh Timsus Satresnarkoba melalui Polsek Ra'as ini mengamankan tersangka Zhaifurrizal (28) warga Jl. KH. Mansyur, RT 003, RW 006, Ds. Pabian , Kec. Kota Kab. Sumenep saat berada di Pelabuhan utama Pulau Ra'as, Desa Brakas, Kec Ra'as Kab. Sumenep ketika turun dari kapal Fery Dharma Kartika sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu tersangka Zhaifurrizal (28) ketika sedang berada diatas kapal Ferry Dharma Kartika keberadaannya rupanya terhendus oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian yakni Timsus yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika /sabu sabu di wilayah  Kec. Ra'as Kab Sumenep.

Selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan  didapat informasi adanya  seseorang dengan ciri ciri sebagaimana tersebut dari masyarakat sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika. 

Kemudian setelah diketahui bahwa tersangka Zhaifurrizal (28) ketika turun dari kapal Fery Dharma kartika langsung diciduk. Setelah dilakukan penggeledahan  badan tepatnya di saku celana sebelah kanan  yang dipakai tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 1(satu) bungkus rokok GG surya isi 12 dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 2 (dua) Poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu, dengan berat kotor masing-masing 2, 24 gram dan 2, 20 gram. Setelah ditanyakan tersangka telah mengakui barang tersebut sebagai barang miliknya.

” Iya, kita mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba diwilayah hukum Polres Sumenep. Dari informasi itu kita berhasil menangkap seorang tersangka bersama Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, " sebut Kapolres Sumenep AKBP Darman S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Widiarti saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com, Sabtu (28/11/2020).

Widi juga menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Ra'as.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Penerapan Pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "pungkasnya.(Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU