SUMENEP - Dalam acara hiburan sinden IDA dengan karawitan Bunga Famili dari Kec. Saronggi yang digelar oleh Martawi sebagai hiburan pesta pernikahan anaknya di Dsn. Timur, Ds.Lapa Taman, Kec. Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibubarkan Polsek Dungkek, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 11.10 WIB s/d 11.35 WIB.
Acara hiburan sinden IDA dengan karawitan Bunga Famili dari Kec. Saronggi melanggar Prototol Kesehatan, " Kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP widiarti.
Kapolsek Dungkek saat melakukan pembubaran telah memberikan himbauan perintah Bupati Sumenep yang mengeluarkan surat edaran yang berbunyi sampai saat ini hajatan yang menggelar acara hiburan di wilayah Kab. Sumenep masih dilarang, "tuturnya.
Namun, kalau untuk pernikahan silahkan lanjutkan, karena wilayah Kab. Sumenep Penyebaran Covid 19 makin hari semakin bertambah, "terangnya.
Sehingga setiap ada dalam berlangsungnya kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, "himbaunya Kapolsek Dungkek.
Saat itu, Kapolsek Dungkek AKP Sahrawi, SH bersama Plt. Danramil Dungkek, Serma Rustam yang berada di lokasi kejadian meminta kepada semua kru karawitan sekarang juga untuk meninggalkan lokasi hajatan, "tegasnya.
"Kami membubarkan hiburan pesta pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan acara hiburan tersebut, tapi kalau untuk acara pernikahannya silahkan lanjutkan dengan syarat tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi mencegah Covid - 19, " kata Kapolsek. (Jon)