LUMAJANG - Akibat menyimpan bahan peledak tanpa ijin dari pihak yang terangsang dalam pasal 1 (I) UU Darurat No. 12 th 1951, pria akhirnya berinisial S (36), warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang di Dususn Darungan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kab.

Lumajang, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

“Penangkapan dan penggrebekan terhadap berinisial S (36), ini berawal ketika pada saat berinisial S (36), membeli bubuk mesiu dari rekannya yang berasal dari Probolinggo sebanyak 1 Kg bubuk mesiu dengan harga Rp 100ribu.

Kemudian dari bubuk mesiu tersebut, berinisial S (36), membuat petasan / mercon yang dirakit dengan beberapa bahan yang sebelumnya sudah di siapkan seperti kertas, sumbu alat penggulung kertas dan kertas Lem, "terangnya Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias shinta Kepada Media wartabhayangkara.com.

Dalam pengakuan berinisial S (36), membuat petasan tersebut dan di jual sesuai pesanan dengan harga per 1 meter sebesar Rp 50ribu.

Berawal dari temuan itu, lanjut Paur Humas Andrias, Tim Resmob Sat Reskrim kemudian melakukan penggerebbekan dan penangkapan terhadap berinisial S (36) ketika saat berada di lokasi kejadian.

"Petugas selanjutnya mengecek lokasi tersebut, dan menemukan beberapa Barang Bukti (BB) yang kemudian bersama tersangka berinisial S (36), di giring ke Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut, " tegasnya.

Bukti yang turut diamankan.

Diantaranya dengan total sebanyak 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar.

Bagikan :