Didik Sudjoko
Didik Sudjoko
  • Oct 21, 2020
  • 414

Polhutmob KPH Jember Amankan Puluhan Kayu Sono Keling Yang Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

JEMBER - Jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Jember, selasa (20/10/2020) terpaksa mengamankan 2 dari 4 orang yang diduga sebagai pembeli kayu sono keling karena tidak bisa menunjukan dokumen atau surat resmi kepemilikan.

Ahmad Faisal, S.Hut., MM Wakil Administratur Utama/KSKPH Jember Selatan, Selaku Koordinator Keamanan Wilayah KPH Jember kepada media ini mengatakan, Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa ada tumpukan kayu sono keling jenis kayu langka dan dilindungi diluar kawasan hutan yang berada di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.

Dari informasi tersebut kami bersama Komandan Regu (Danru) Polhutmob dan anggota bergerak cepat mencari lokasi yang dimaksud. " Awalnya kami mengitari lokasi karena dari informasi yang masuk lokasinya belum jelas. Beberapa saat kemudian kami berhasil menemukan titik lokasi dan betul disitu ada ditemukan tumpukan kayu sono keling plus 4 orang yang diduga sebagai pembeli. namun yang 2 orang berhasil kabur, " terangnya.

Hasil interogasi awal, 2 orang ini mengaku sebagai pembeli yang berasal dari Wilayah Sidoarjo. Kemudian kami menanyakan mekanisme pembelian kemudian siapa yang menyimpan kayu dan lain sebagainya.

" Ke 2 orang ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepemilikan sesuai yang diatur oleh undang-undang kehutanan akhirnya terpaksa kami mengamankan ke duanya ke Mapolres Jember sementara Barang-Bukti diamankan di TPK Wuluhan, " ujar Ahmad Faizal.

Selanjutnya kami melakukan inventarisasi terhadap puluhan kayu sono keling hasilnya ada 64 batang. Hari ini Rabu 21 Oktober 2020 kami jajaran keamanan KPH Jember bersama penyidik Polres Jember akan melakukan olah TKP atau lacak balak karena kayu sono keling tersebut diduga berasal dari kawasan hutan BKPH Ambulu. (jok)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU