Didik Sudjoko
Didik Sudjoko
  • Oct 25, 2020
  • 253

Polisi Amankan Lima Pelaku Rusuh Aksi Demo UU Ciptaker

JEMBER - Jajaran Polres Jember mengamankan sekaligus menetapkan 5 pelaku kerusuhan dan anarkis dalam aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung, Kamis (22/10/2020).

Dari 5 pelaku tersebut, 2 di antaranya berstatus pelajar, 2 pekerja swasta dan 1 mahasiswa. Mereka adalah AR, Tri Hari Santoso, Andaru Setiawan, Moh. Ridwan Efendi dan Moh. Adi Sulistyo.

Waka Polres Jember Kompol Wendy Saputra mengatakan, Pelaku kita amankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan, katanya minggu (25/10/2020).

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember, pelaku anarkis pada aksi demo lebih dari 5 pelaku. "Kemungkinan ada tambahan pelaku, tapi masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, " imbuh Wakapolres.

Kami masih belum bisa menyimpulkan apakah aksi para perusuh ini sudah digerakkan atau spontanitas terang Wakapolres. Namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis, hal ini dibuktikan dengan adanya martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

Untuk ke 5 pelaku akan dijerat dengan pasal 170 tentang perusakan fasilitas umum, pasal 214 tentang melawan petugas dan pasal 160. (jok)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU