SUMENEP - Polsek Batu Putih bersama jajaran tiga pilar membubarkan kerumunan lomba burung berkicau di lapangan lomba burung berkicau milik Saddam Hosain Dsn Mandala, Ds. Tengedan, Kec. Batuputih Kab. Sumenep, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 12.30 WIB
" Kami telah melaksanakan penggalangan dan pembubaran lomba burung berkicau jenis krucuan karena tidak memiliki ijin dan telah melanggar intruksi presiden nomor 06 tahun 2020 dan perbup nomor 61 tahun 2020. Sehingga dilakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, " ujar Kapolsek Batu Putih AKP M. Syakrani. S.H., M.Hum.
Menurut Kapolsek Syakrani, dengan adanya lomba adu burung tersebut berpotensi menjadi titik penyebaran Covid - 19, "ujarnya.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com mengatakan dengan dilakukan giat Pembubaran Kepada giat lomba burung berkicau di wilayah Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep tersebut, sebagai upaya persuasif agar para peserta dan penonton lomba burung berkicau segera membubarkan diri mengingat penyebaran Covid - 19 masih terus bertambah.
"Setelah kegiatan dihentikan dan para pengunjung meninggalkan lokasi kemudian diberikan pembinaan terhadap penyelenggara lomba burung untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba burung berkicau guna mencegah penyebaran virus Corona, " tuturnya.
Widi menambahkan, dengan dilakukannya pembubaran lomba adu burung dan himbauan Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19, "katanya
“ Oleh karena itu, Kami mengajak untuk menerapkan social distancing atau jarak sosial dengan sungguh-sungguh, agar masyarakat menghindari kerumunan, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain guna menekan angka penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.”pesannya.(Jon)