Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Sep 13, 2021
  • 3558

Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP - Anggota Polsek Ganding bersama anggota Koramil Ganding berhasil mengungkap narkotika jenis sabu - sabu dengan Barang Bukti (BB).

Kapolres Sumenep Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti. S., SH kepada indonesiasatu.co.id Senin (13/9/2021) mengatakan, Barang Bukti (BB) tersebut didapatkan dari rumah berinisial TR

Awalnya, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi adanya barang haram di rumah tersangka berinisial TR warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, " Kata Kasubbag Humas AKP Widiarti S., SH.

Kemudian anggota Polsek Ganding Bersama anggota Koramil Ganding melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas Tiga pelaku yang masing - masing berinisial TR bin Moh Hasan (38), warga Dsn Paregi Desa Gadu Barat Kec. Ganding Kab. Sumenep, berinisial E bin Mohammad Rais (34) warga Dsn Paregi Desa Gadu Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep dan berinisial AK bin Arsidin (36) warga Dsn Paregi  Desa Gadu Barat , Kec. Ganding, Kab. Sumenep.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga dan selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan dimana lokasi pesta narkoba tersebut terjadi, dalam penangkapan tersebut anggota Polsek bersama dengan anggota Koramil Ganding melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan melakukan  penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut anggota mendapatkan barang bukti 1 alat hisap/Bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yg berisi sisa sabu, " ungkap Widi.

Lanjut Widi menuturkan, berdasarkan pengakuan setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari sdr BAY, Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep sebesar Rp 100 ribu.

Mendengar hal tersebut selanjutnya tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba akan tetapi orang yg diduga menjual tidak ada dan tersangka TDK mengetahui dimana rumah sdr BAY, " tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Penerapan Pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU