SIDOARJO - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk seorang yang berprofesi sebagai makelar, Saiful Lizan (50) warga asal Dusun Sumber Lanas Barat, RT 002 RW 014, Desa Harjomulyo, Kec. Silo, Kabupaten Jember Jawa Timur yang merupakan kasus pelaku pencurian / penipuan dan penggelapan satu unit mobil dengan membawa kabur uang korban Rp 200juta. pelaku ditangkap dirumahnya, Minggu (27/9/2020) yang lalu.
Berdasarkan data informasi yang berhasil dihimpun dari korban kepada Media, Senin (5/10/2020) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku Saiful Lizan dirumahnya bermula berdasarkan laporan korban yang biasa disapa Ayu Parwati (38) Warga Kabupaten Badung Provinsi Bali yang ditipu pelaku. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB / 163 / II / 2020 / UM / Jatim. pada Sabtu 22 Februari 2020 jam 18.00 WIB tentang dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Kejadian yang dialami korban tersebut bermula ketika korban mendapatkan penawaran dari pelaku dengan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Dakar seharga Rp 200juta. Kemudian korban dan pelaku dari Bali dengan menggunakan bus gunung harta yang ia tumpangi menuju terminal bungurasih Sidoarjo dan tiba pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena sampai di sidoarjo terlalu pagi, lanjutnya korban mengatakan saat itu pelaku yang menggunakan identitas KTP palsu chek In di Hotel De Capsule yang beralokasi di Jl. Letjend Sutoyo, Bungur, Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Saat itu, pelaku menyarankan dan mengajak korban untuk istirahat sekedar ganti baju di hotel tersebut. Namun tak lama kemudian saat berada di hotel tersebut, pelaku berpamitan terhadap korban untuk pergi keluar dengan alasan mau berkunjung ke rumah saudaranya.
Kemudian pelaku datang menemui korban kembali yang saat itu korban dalam keadaan baru selesai mandi. Saat itu, pelaku langsung meminta korban agar cepat - cepat berangkat untuk mengambil sebuah mobil dan korban langsung menyerahkan uang untuk pembayaran sebuah mobil tersebut kepada pelaku.
Setelah pelaku menerima uang dan tanpa mengajak korban, pelaku langsung berpamitan keluar dengan alasan sekitar 3 jam lamanya berjanji akan kembali menemui korban membawa sebuah mobil jenis mitsubishi dakar yang ia maksud.
“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati pelaku setelah menerima uang malah kabur dan tidak bisa memberikan mobil yang ia janjikan kepada korban. Setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, ” lanjutnya.
Atas kejadia itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak SPKT Polda Jatim.
Menurut Korban, karena kejadiannya masuk wilayah hukum (Wilkum) Polresta Sidoarjo, kemudian penanganan kasusnya dari Polda Jatim dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Sementara itu, atas tertangkapnya pelaku, korban dengan sapaan akrabnya, Ayu Parwati sangat mengapresiasi setingi - tingginya atas kinerja pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo yang telah merespon laporannya tersebut hinngga kurang lebih sekitar 7 bulan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Jember.
"Saya juga mengucapkan terima kasih karena Satreskrim Polresta Sidoarjo telah sigap menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung cepat menangkap pelaku, " kata korban Ayu Parwati.
Hingga berita diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo masih belum berhasil dikonfirmasi.(Jon)