Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Nov 26, 2020
  • 282

Sepanjang Bulan November 2020, Polres Sumenep Ungkap 17 Kasus Narkoba

SUMENEP - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan November 2020. Tercatat ada 17 kasus narkoba dengan 34 orang tersangka yang diantaranya 33 orang laki dan 1 orang perempuan tersangka yang ditangkap, Kamis (26/11/2020).

Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi Media wartabhayangkara.com yang satu induk dengan indonesiasatu.co.id mengatakan, dari 17 kasus sepanjang bulan November 2020 tersebut ada 6 kasus yang diungkap pihak Polres dan 11 kasus lainnya berhasil diungkap oleh pihak Polsek Jajaran.

Lanjut Widi mengakatakan bahwa dari 17 kasus pada sepanjang bulan November 2020 berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan total seberat kurang lebih ± 92, 3 gram dan uang tunai sebesar Rp 12.650.000, -
 
Total Keseluruhan dari 29 (Dua Puluh Sembilan) orang tersangka diantaranya sebagai berikut: Kriteria Tersangka:
Pengedar : 4 orang
Kurir          : 8 orang
Pemakai  : 22 orang

Pekerjaan Tersangka:
Pelajar/ Mahasiswa  :  2 orang 
Swasta/Wiraswasta  :  26 orang 
Tani    :  1 (Satu) orang 
Belum bekerja   :  1 (Satu) orang 
PNS    :  1 (Satu) orang
Honorer    :  2 (Dua) orang
IRT     :  1 (Satu) orang
 
Adapun Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka:
1. Daerah Pemukiman     : 9 
2. Tempat umum : 5 (Lima)
3. Tempat Kos     : 2 (Dua)
4.  Pelabuhan      : 1 (Satu)

Dikatakan bahwa para tersangka dikenakan dengam penerapan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000, 00 (sepulih milyar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I sebagaimana ayat (1) yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, -(delapan milyar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana ayat (1) yang beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1/3 (sepertiga), " bebernya.(Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU