Prijo Atmodjo
Prijo Atmodjo
  • Jan 24, 2021
  • 206

Warga Desa Kanyoran Kediri Edarkan Pil Dobel L Diamankan Polisi

KEDIRI - Anggota Reskrim Polsek Semen Polresta Kediri berhasil menangkap pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 26 butir dari tangan pelaku di Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (23/1/2021) pukul 03.00 WIB

Kedua pelaku diketahui bernama Sasminto (38) dan Sujito Widodo (40) warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal petugas Polsek Semen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kanyoran Kecamatan Semen, ada peredaran narkoba jenis dobel L atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

"Petugas berhasil mengamankan seseorang  yang bernama Heri Susanto telah kedapatan pil dobel L tanpa seijin berwenang dan mengaku dikonsumsi sendiri (diperiksa sebagai saksi) dan Heri mengakui mendapatkan barang dobel L dari Sasminto, " ucapnya Minggu  (24/1/2021) 

Lanjut Kamsudi tidak ingin buruannya melarikan diri lalu petugas berhasil menangkap Sasminto di kosnya Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kemudian, Sasminto mengakui mendapatkan barang pil dobel L dari Sujito Widodo.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Sujito Widodo dirumahnya Desa Kanyoran Kecamatan Semen yang bersangkutan mengakui telah mengedarkan barang berupa pil dobel L ke Sasminto. Sabtu (23/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Kamsudi menambahkan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Semen Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka berupa 26  butir pil dobel L, 3 plastik klip kosong dan tiga unit Hp dengan merek berbeda, OPPO, XIAOMI dan Galaxy A1.

"Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras, " ungkapnya. (prijo)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU