SUMENEP - Polres Sumenep di masa pandemi Covid - 19 ini selalu mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah agar tidak melaksanakan hajatan yang mengundang kerumunan, karena jika ada yang masih melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.
" Untuk pengendalian Covid - 19 di Kabupaten Sumenep, sesuai dari surat edaran pemerintah berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang telah menjelaskan bahwa daerah pada level 4 termasuk Kabupaten Sumenep itu ada ketentuan bahwa untuk hajatan pernikahan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan, sebungga tidak diperbolehkan sampai masa penerapan PPKM Level 4 Covid-19 berakhir, " kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S, S.H Kepada wartabhayangkara.com.
" Ini harus dipahami kita semua karena hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep, " kata Widi.
Namun kali ini kembali masih ada masyarakat yang yang nekat menggelar hajatan, padahal akan menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Corona Covid - 19.
Tindakan tegas anggota Polsek Bluto, Polres Sumenep yang melakukan giat Penegakkan disiplin Masa Penerapan PPKM Mikro Level 4 Covid-19 di lokasi tempat hajatan pernikahan di rumah an. Sukandar, (45 th) di Dsn. Aengnyior, Ds. Lobuk , Kec. Bluto Kab. Sumenep untuk melakukan pembubaran, Jum'at (06/08/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Alhasil, Polsek Bluto bersama tim satgas Covid - 19 akhirnya berhasil membubarkan acara pernikahan yang dapat menimbulkan kerumunan dan penularan Corona Covid - 19.
"Kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut tidak berizin dan tidak ada pemberitahuan kepada Satgas Covid-19. Ini akan mengakibatkan banyak kerumunan massa, " sesalnya.
Meski demikian, menurut Widi pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, untuk mencegah penularan Covid-19.
Setelah dilakukan pemahaman dan tindakan tersebut, pihak tuan rumah menyadari atas kesalahannya dimasa pandemi Covid - 19 yang telah mengadakan acara hajatan pernikahan dan komponin hiburan termasuk para undangan telah membubarkan diri sesuai instruksi dari petugas.
Adapun Petugas pelaksana penegakan PPKM Level 4 yang hadir dalam giat pembubaran acara hajatan pernikahan yakni, : PS. Kanit Reskrim Polsek Bluto (Aipda Mardian), Bhabinkamtibmas Desa Lobuk (Aipda Wawan S), Ps. Kanit Intel Polsek Bluto Bripka Samsul dan Rusdi (Perangkat Desa Lobuk).
"Alhamdulillah, setelah diberi pemahaman yang baik, tuan rumah bersedia menghentikan pentas pertunjukan musik tersebut, " tutup widi. (Jon)