Dalam 3 Jam Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu

    Dalam 3 Jam Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu

    LUMAJANG - Satrenarkoba Polres Lumajang terus tabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

    Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus. Masing-masng berinisial AF (24) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, MMI (22) dan DEW (33) keduanya warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kab. Lumajang.

    "Ada tiga orang penyalahgunan narkotika jenis Sabu yang kami amankan. Dimana mereka ini adalah pengedar Sabu, ’’ ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Jumat (11/6/2021).

    Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Awalnya menangkap AF di depan minimarket di Desa Randuagung, pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.

    "Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu 0, 28 gram yang dibungkus rokok Gudang Garam Surya celana belakang, " bebernya.

    Saat diinterogasi tersangka AF mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial MMI.

    "Tersangka AF membeli dari pelaku berinisial MMI, " ujarnya.

    Setelah mendapatkan salah satu nama yang disebutkan AF, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu satu jam, petugas berhasil menangkap MMI saat duduk di teras depan toko.

    "Tersangka MMI ditangkap diteras depan toko sesaat setelah menyerahkan sabu kepada tersangak AF, " terang Shinta.

    Selanjunya, petugas berangkat kerumah tersangka MMI yang ada di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung untuk mencari barang bukti.

    "Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan barang bonk dan klip bekas tempat Sabu yang disimpan atas lemari pakaian, " imbuhnya.

    Tak cukup disitu saja, petugas satresnarkoba langsung melakukan interogasi kepada tersangka MMI untuk mengetahui dari mana ia memperoleh barang bukti tersebut.

    "Tersangka MMI ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernisial DEW, " terang Shinta.

    Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DEW yang disebutkan tersangka MMI saat berada di rumah kontrakannya di Desa Gedang  Mas. Kecamatan Randuagung.

    Dirumah kontarakan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan menemukan barang bukti yang ditaruh didalam lemari.

    Barang bukti yang ditemukan dalam lemari  yakni bonk, 3 buah pivet kaca didalamnya berisi sabu, 4 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 13 buah plastik  sedang bekas sabu.

    "Kami juga berhasil mengamankan uang sisa penjualan sebesar Rp 100 ribu, dan 1 buah HP merk Samsung, " imbuh Shinta.

    Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Hendak Transaksi Narkoba, Warga Asal Ambunten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Upaya Polresta Malang Kota bersama Pemkot Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Polres Situbondo Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

    Ikuti Kami