SUMENEP - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi ( Forkopimcam Saronggi ) membubarkan acara hajatan yang menimbulkan kerumunan saat melaksanakan giat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Covid - 19 di tiga Desa Wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu (08/08/2021) sekira pukul 10.30 WIB s/d 15.00 WIB.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi yang melaksanakan tugas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Covid - 19 yaitu : Sekcam Saronggi an. Radawi, S.Sos. bersama Kasi Trantib an. H. Cahyo Priyo Kuntjoro dan Staf, Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan, SH. bersama Ps. Kanit Intelkam Aipda Fajar Hidayat, Danramil 0827/06 Saronggi Kapten Inf. Sarkun bersama 2 orang anggotanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi tiga titik lokasi yang secara bersamaan menggelar hajatan resepsi pernikahan yang memicu kerumunan, " ujar Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S, S.H kepada indonesiasatu.co.id
Menurut Widi, pemilik rumah yang menyelenggarakan acara hajatan yaitu :
1. Acara Hajatan Resepsi Pernikahan selaku Shohibul Hajat an. Bpk. Latief dan Bpk. H. Sakur alamat Jl. Raya Pagarbatu Dsn. Korbi Rt. 02 Rw. 04 Ds. Pagarbatu Kec. Saronggi Kab. Sumenep yang disertai acara Hiburan Sinden Karawitan ( Klenengan ).
2. Acara Selamatan Pernikahan selaku Shohibul Hajat an. Bpk. Ali Wafa ( Pekerjaan ASN Guru SDN Tanamerah ) alamat Jl. Raya Tanjung Dsn. Gulungan Rt. 10 Rw. 03 Ds. Saroka Kec. Saronggi Kab. Sumenep yang disertai Hiburan Musik Uldaul / Musik Tongtong.
3. Acara Hajatan Resepsi Pernikahan selaku Shohibul Hajat an. Sukirman alamat Dsn. Ares Tengah Rt. 05 Rw. 06 Ds. Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas satgas covid-19 Kecamatan Saronggi yang sekarang masih masa Penerapan PPKM Darurat Covid-19 Level 4 membubarkan dan memberikan himbauan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 bahwa Hajatan tidak diperbolehkan, apalagi ada acara hiburannya.
" Mengingat wilayah Kabupaten Sumenep melakukan PPKM level IV, maka kami selalu Muspika Saronggi meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa, " tutur Widi menyampaikan himbauan yang dikatakan tim satgas covid-19 Saronggi.
Lanjut Widi mengatakan, Setelah dihimbau oleh Satgas kecamatan saronggi, pemilik hajatan membongkar tenda dan aparat membubarkan kegiatan kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 tersebut, " tegasnya.
Kapolsek Saronggi AKP Wahyudi Kusdarmawan, SH saat berada dilokasi memberikan himbauan kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level IV untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat supaya mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan, " ujarnya.
Tanggapan ataupun Respon dari para Shohibul Hajat saat itu dapat memahami terhadap kedatangan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi dalam rangka melaksanakan tugas dan dapat menerima atas tindakan pembubaran yang diintruksikan oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi. (Jon)