SUMENEP - Tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, berhasil menangkap tersangka berinisial M bin Mukiddin (38), merupakan DPO pada tahun 2014 atas kasus penganiayaan berat.
Tersangka berinisial M bin Mukiddin (38), ditangkap di rumahnya yang beralokasi di Dusun Lambang Daja, RT/RW 01/02, Desa Kalikatak, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ini tersangka berinisial M bin Mukiddin (38) merupakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban, Amin Jakfar (27), warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada Senin (13/1/2014) sekitar pukul 19.00 WIB, dalam pemeriksaan intensif Polsek Kangean, ” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH.
Widi mengatakan, kasus yang menjerat tersangka berinisial M bin Mukiddin (38), mengaku berawal ketika di lokasi kejadian yakni tepatnya di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III termasuk Desa Kalikatak, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Saat itu pelaku berinisial M bin Mukiddin (38), melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah pedang sebanyak 1 kali mengenai kaki kiri korban, Amin Jakfar (27), yang mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka bacok yang cukup parah hingga di amputasi.
Widi menambahkan, berinisial M bin Mukiddin (38), saat kejadian, usai melakukan aksinya langsung kabur tinggalkan lokasi kejadian hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan penerapan Tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. (Jon)