LUMAJANG - Polres Lumajang menggelar Operasi Sikat Semeru 2021 selama 12 hari mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021.
Operasi ini dalam rangka penanggulangan kejahatan curat, curas, curanmor, premanisme/pungli (yang menjadi atensi Kapolri), street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim di tengah masa pandemi Covid 19 menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021.
Di hari pertama Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap DPO pelaku pencurian Handphone.
Pelaku berhasil ditangkap KA (39) warga Desa Selok Anyar-Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas saat tengah nongkrong dirumah temannya, " ungkapnya, Senin (28/6/2021)
Tersangka Ka merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 1997, dan pernah di vonis penjara di Lapas 15 bulan penjara.
"Barang bukti berhasil diamankan 1 buah HP Vivo Y91C, 1 buah HP Samsung J5. dan 1 dosbok, " kata Shinta.
Tersangka ini melakukan aksinya pencurian HP dan sepeda motor pada Sabtu (4/1/2021) di rumah korban W (39) warga Desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian.
"Untuk peristiwa pencurian sendiri HP dan sepeda motor terjadi Sabtu (4/1/2020), " ujarnya.
Ipda Andrias Shinta menjelaskan, sebelum kejadian korban memakirkan sepeda motor di dalam rumah tepatnya di dapur dengan posisi menghadap kebarat.
Setelah memakirkan sepeda motornya korban menyuruh anaknya tidur, setelah anaknya tidur korban main hp sampai pukul 22.30 karena HP lowbat korban mengcharge hp di atas kursi.
"Korban bangun tidur HP sudah tidak ada tempat semula mengecharge, kemudian korban ke dapur sepeda yang diparkir di dapur rumah korban tersebut sudah tidak ada dan hilang dan mendapati pintu dapur yang berada disamping rumah korban sudah terbuka, lalu korban membangunkan saksi didapati HP vivo juga tidak ada" ujarnya.
Masih kata Shinta., tersangka KA merupakan residivis dan satu kali melakukan pencurian yang sama yakni HP.
"Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang guna proses penyidikan, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, " pungkasnya. (Hms/Jon)