Hari Pertama Ops Sikat Semeru 2021, Polres Lumajang Ungkap DPO Pelaku Curat

    Hari Pertama Ops Sikat Semeru 2021, Polres Lumajang Ungkap DPO Pelaku Curat

    LUMAJANG - Polres Lumajang menggelar Operasi Sikat Semeru 2021 selama 12 hari mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021.

    Operasi ini dalam rangka penanggulangan kejahatan curat, curas, curanmor, premanisme/pungli (yang menjadi atensi Kapolri), street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim di tengah masa pandemi Covid 19 menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021.

    Di hari pertama Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap DPO pelaku pencurian Handphone.

    Pelaku berhasil ditangkap KA (39) warga Desa Selok Anyar-Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

    Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

    "Tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas saat tengah nongkrong dirumah temannya, " ungkapnya, Senin (28/6/2021)

    Tersangka Ka merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 1997, dan pernah di vonis penjara di Lapas 15 bulan penjara.

    "Barang bukti berhasil diamankan 1 buah HP Vivo Y91C, 1 buah HP Samsung J5. dan 1 dosbok, " kata Shinta.

    Tersangka ini melakukan aksinya pencurian HP dan sepeda motor pada Sabtu (4/1/2021) di rumah korban W (39) warga Desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian.

    "Untuk peristiwa pencurian sendiri HP dan sepeda motor terjadi Sabtu (4/1/2020), " ujarnya.

    Ipda Andrias Shinta menjelaskan, sebelum kejadian korban memakirkan sepeda motor di dalam rumah tepatnya di dapur dengan posisi menghadap kebarat.

    Setelah memakirkan sepeda motornya korban menyuruh anaknya tidur, setelah  anaknya tidur korban main hp sampai pukul 22.30 karena HP lowbat korban mengcharge hp di atas kursi.

    "Korban bangun tidur HP sudah tidak ada  tempat semula mengecharge, kemudian korban ke dapur sepeda yang diparkir di dapur rumah korban tersebut sudah tidak ada dan hilang dan mendapati pintu dapur yang berada disamping rumah korban sudah terbuka, lalu korban membangunkan saksi didapati HP vivo juga tidak ada" ujarnya.

    Masih kata Shinta., tersangka KA merupakan residivis dan satu kali melakukan pencurian yang sama yakni HP.

    "Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang guna proses penyidikan, dan dikenakan pasal 363 KUHP  tentang pencurian disertai pemberatan, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk...

    Artikel Berikutnya

    1.723 Orang Ikuti Vaksinasi di Gerai Vaksin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
    Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

    Ikuti Kami