SUMENEP - Peristiwa pembunuhan misterius yang menimpa Korban Buhamar (49) Warga Dusun Ketapang, Desa Kolo - kolo, Kec. Arjasa, Kabupaten Sumenep pada Senin (5/10/2020) pekan yang lalu, akhirnya berhasil diungkap dan pelakunya pun telah ditangkap oleh polisi, Jum' at (16/10/2020).
Pelakunya yakni, Mattahir Alias Tahiran yang juga warga Dusun Katapang, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap saat berada di area kebun miliknya di dusun katapang.
Kapolsek Kangean, polres Sumenep, AKP Rahmatullah Melalui Kanit Reskrim, Aipda Margono, SH membenarkan adanya pelaku yang berhasil ditangkap.
Dikatakan, bahwa setelah melakukan Penyelidikan Petugas Polsek Kangean Bersama Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Oleh Kanit Pidum Polres Sumenep Ipda Edy Sumarno berhasil mengamankan pelaku.
Dalam hasil keterangannya pelaku ini, mengakui ternyata perbuatan keji yang dilakukan terhadap korban adalah lantaran sakit hati dan tak terima akibat dituduh mencuri cangkul oleh korban saat berada di depan orang banyak.
Pelaku akhirnya gelap mata dan nekat melakukan aksi perbuatan keji dengan cara menganiaya korban, hingga korban pun akhirnya ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Atas kejadian peristiwa itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya saat pihak Polsek Kangean, Polres Sumenep tengah melakukan penyelidikan terkait peritiwa dugaan pembunuhan yang mengagetkan Warga Desa Kolo - kolo, Kec. Arjasa, Kangean - Sumenep.
" Korban diketahui bernama Buhamar (49) Warga Dusun Ketapang, Desa Kolo - kolo, Kec. Arjasa, Kabupaten Sumenep ditemukan meninggal dalam keadaan kondisi bersimbah darah. Saksi pertama melihat korban dalam keadaan meninggal dunia, Abdul Muin, Senin (5/10/2020) pagi.
Dan setelah dilakukan olah TKP yang kemudian pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, " kata Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa saksi merupakan rekan dari korban.
" Saat itu, saksi Abdul Muin yang merupakan rekan korban bekerja pada saat hendak bekerja di Musholla yang beralokasi di Dusun Katapang, Desa Kolo-kolo tersebut terkejut ketika setibanya di tempat kerja melihat korban Buhamar (45) dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlungkup bersimbah darah diatas dipan kayu yang berada di depan bangunan teras Musholla.
Kemudian saksi saat itu langsung bergegas memberitahu peristiwa itu pada Riyana yang merupakan kakak korban ketika itu sedang berada di rumahnya. Atas kejadian itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, "tuturnya.
Selang berapa menit kemudian Petugas polsek Kangean bersama tim medis Kecamatan Arjasa tiba di lokasi kejadia untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam hasil pemeriksaan luar oleh Tim medis, ditemukan pada kepala belakang korban mengalami luka robek panjang 6 cm, lebar 1 cm, kedalaman sampai tulang tengkorak Dan luka robek pelipis kiri sepanjang mata dengan lebar 1 cm, panjang 6 cm akibat benturan benda tajam, " bebernya.
Kemudian pihak kepolisian Polsek Kangean melalukan proses mengumpulkan bukti serta memeriksa untuk keterangan saksi - saksi yaitu saksi pihak pertamakali melihat korban dan saksi dari pihak keluarga. Dan juga pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kaos oblong lengan pendek warna hitam dan sarung warna hijau milik korban, "bebernya.
Kapolsek Kangean, polres Sumenep, AKP Rahmatullah Melalui Kanit Reskrim, Aipda Margono, SH mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban atas kerjasamanya sehingga kasus pembunuhan misterius tersebut bisa terungkap, "Pungkasnya.(Tim/Jon)