LUMAJANG - Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021 M, pelayanan Satpas SIM dan Samsat Induk dan Layana Unggulan di Kabupaten Lumajang mengumumkan, mulai Rabu sampai dengan Minggu ( 12 Mei - 16 Mei 2021 ) libur, akan kembali buka pada Senin 17 Mei 2021.
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta berkata, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 12 - 16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang pada tanggal 17 - 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
"Jadi bagi pemegang SIM yang habis masa perpanjangan pada hari libur tersebut. Ada masa tenggang memperpanjang disaat pelayanan kembali aktif selama 3 hari yaitu Senin sampai Rabu ( 17 - 19 Mei ), " terang Ipda Andrias Shinta, Selasa (11/5/2021)
Sementara bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru.
"Kami meminta masyarakat memperhatikan hari dan tanggal yang sudah ditentukan, " imbuhhya.
Hari dan tanggal di atas, juga berlaku pada pelayanan Kantor Samsat Bersama Kabupaten Lumajang, pelayanan libur tanggal 12 s/d 16 Mei 2021, tanggal 17 Mei buka seperti biasa.
"Selama Kantor Bersama Samsat libur, pembayaran pajak ranmor dapat dilakukan melalui e-channel (PPOB, marketplace dan e-wallet) seperti Alfamart, Indomaret, Link Aja, tokopedia, Gojek, Kantor Pos, e-Samsat Jatim, KB Bukopin." pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hms/Jon)