Kajati Jatim Melaksanakan Ekspose 7 Perkara Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Kajati Jatim Melaksanakan Ekspose 7 Perkara Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.MH., melaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 7 (Tujuh) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kanis (15/6/2023).

    Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Pasuruan dan Kajari Trenggalek. 

    Ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif 

    "Conference Ekspose untuk pengajuan 7 Perkara penghentian penuntutan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, " kata Kajati Jatim Mia Amiati. 

    Adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

    • 5 (lima) perkara ORHADA :

    - 3 (tiga) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).

    - 2 (dua) perkara Pengerusakan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Trenggalek.

    - 2 (dua) Perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani dan kelima perkara ORHADA dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

    "Untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengajuan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim SAR Gabungan Dirpolairud Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Pimpin Tradisi Penyerahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Mojokerto Amankan 38 Motor Diduga Balap Liar 
    Polres Jember Gelar KRYD di Wilayah Perairan Dukung Pengamanan WWF di Bali
    Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M
    Polisi Sahabat Anak, Polsek Tamberu Pamekasan Sosialisasi Stop Bullying dan Tertib Lalin
    Sebelas Jabatan Polres Jember Di Rotasi

    Ikuti Kami