LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 di Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (17/8/2021).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq M.ML, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.IK, M.Si, Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf. Andi A. Wibowo, S.Sos., M.I.Pol, Ketua DPRD Kab. Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, dan Ka Lapas kelas IIB Lumajang Agus Wahono, Amd. I.P.., SH.MH.
Selai itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, An. E. R. Wiranto SH, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Gede Sunarjana, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H, Komandan Yonif 527/By Lumajang diwakili Letda Tarmidi Danton C 527/BY, dan kepala BNNK Lumajang.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, bahwa penghuni lapas yang sudah menjalani hukuman dan akan mendapatkan remisi total sebanyak 383 orang yang terdiri dari 375 orang masih tinggal di lapas dan 8 orang langsung bebas pulang.
"Ada 8 orang yang sudah bebas usai mendapatkan remisi HUT RI ke 76, " ujarnya.
Ia juga menyampaikan, nantinya Pemerintah akan memberikan program lapas menjadi pesantren.
"Nantinya juga kepala kemenag Kabupaten Lumajang juga akan mengadakan program lapas menjadi pesantren, " terang Thoriqul Haq.
Dalam kegiatan tersebut, secara Simbolis Bupati Lumajang Menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan penerima Remisi. (Hms/Jon)