LUMAJANG - Polres Lumajang menyalurkan bantuan sosial masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang kepada para pedagang kaki lima, Sabtu (17/7/2021) malam.
Bantuan paket sembako diserahkan langsung oleh orang nomer satu di Polres Lumajang kepada pegadang kaki lima yang berada di seputaran kota Lumajang.
Satu-persatu pedagang kaki lima di seputaran kota Lumajang mendapatkan bantuan sembako dari kapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, sasaran dalam pembagian sembako yakni para pelaku-pelaku usaha pedagang kaki lima ini karena pendapatannya berkurang akibat terdampak PPKM darurat.
"Semoga dengan pemberian bantuan tersebut sedikit banyak bisa meringankan beban para pedagang kaki lima yang terdampak covid-19 dimasa PPKM Darurat" tuturnya
Tujuan utama adalah dimana Polres Lumajang untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mana ada pembatasan waktu berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB, kemudian tidak boleh menyediakan tempat saat jualan.
"Untuk itulah Kapolres Lumajang membantu masyarakat dengan cara yang humanis yang santun memberikan Himbauan dan memberikan bantuan berupa sembako kepada perjual tersebut, ” kata dia.
Selain itu Ipda Andrias Shinta juga menghimbau kepada para pedagang untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah selama PPKM darurat dan selalu menjaga prokes.
"Dengan bantuan sembako ini bisa meringankan beban dan juga masyarakat bisa selalu mematuhi 5M, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan jangan bepergian manakala tidak penting sama sekali, " pungkasnya. (Hms/Jon)