LUMAJANG - Polres Lumajang melaksanakan apel kesiapan dan penandatanganan pakta integritas dalam rangka penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di halaman Mapolres Lumajang. Senin (13/9/21)
Apel kesiapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. dan ikuti seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Lumajang yang akan mengawal penyaluran bantuan tunai tersebut.
Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari wibowo, S.H saat dikonfirmasi, bahwa apel tersebut merupakan bentuk kesiapan Polres Lumajang dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada PKL dan pelaku UMKM yang terdampak di masa pandemi ini.
Penyaluran bantuan tunai kepada PKL dan pelaku UMKM tersebut dipercayakan pelaksanaannya kepada Polri, untuk itu dalam rangka mengemban kepercayaan ini Polres Lumajang melaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh para Bhabinkamtibmas yang bertugas dalam penyaluran bantuan tunai nantinya.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan bahwa baru Polres Lumajang yang pertama melaksanakan apel penandatanganan pakta integritas ini dengan maksud untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengawal BTPKLW, para Bhabinkamtibmas penyalur BTPKLW ini wajib memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas.
Kapolres menekankan bahwa jangan sampai ada pelanggaran, Bhabinkamtibmas dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun, bahkan jika para penerima nantinya dengan ikhlas memberikan sebagian uang dari bantuan tunai tersebut.
Kapolres juga menegaskan bahwa dalam rangkaian mekanisme penyaluran BTPKLW ini Bhabinkamtibmas harus teliti, data yang telah diverifikasi harus valid dan tidak boleh ada yang fiktif, selain itu Bhabinkamtibmas wajib melaporkan setiap kegiatannya kepada pimpinan melalui aplikasi BTPKLW PUSKEU PRESISI.
Bantuan tunai kepada PKL dan UMKM ini, sedianya akan disalurkan kepada 3500 penerima BTPKLW di Kabupaten Lumajang dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Mekanisme awal yaitu Bhabinkamtibmas mendatangi calon penerima kemudian melakukan pengecekan sesuai KTP, kemudian memfoto dan mengunggah melalui aplikasi pada HP, selanjutnya data tersebut diverifikasi oleh server BPUM, setelah dinyatakan valid maka dikeluarkan penetapan daftar penerimanya, selanjutnya administrator membuat undangan kepada calon penerima yang sudah ditetapkan untuk menerima bantuan tunai tersebut.
Agar bantuan tunai bagi PKL dan pelaku UMKM ini tepat sasaran, maka dilakukan verifikasi data guna memperoleh data yang valid sehingga tidak terjadi kesalahan dan duplikasi data.(Hms/Jon)