Kedapatan Jual Pil Logo Y di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

    Kedapatan Jual Pil Logo Y di Kawasan Pabrik Kayu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

    LUMAJANG - Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

    Hasilnya, dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si kembali mengungkap tindak pidana kesehatan (Daftar  G).

    Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa ijin.

    Pelaku berhasil diamankan petugas yakni seorang pemuda inisial WF (23) warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang. 

    "Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual (mengedarkan) pil warna putih logo 'Y' kepada sdr. A (karyawan pabrik) di depan gerbang pintu masuk pabrik pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang Kec. Klakah, Kab. Lumajang, Jumat (28/5/2021) sekira pukul 21.30 Wib, " ujar Shinta.

    Shinta menambahkan bahwa sesaat setelah bertransaksi tersangka beserta saksi masuk kedalam area pabrik pengolahan kayu kemudian diamankan oleh petugas.

    Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada saku jaket lengan samping kiri yang sedang dipakai oleh terlapor/tersangka. 

    "Untuk pil yang dibawa oleh saksi sudah habis diminum / dikonsumsi sesaat sebelum petugas datang." imbuhnya.

    Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebuah jaket kain warna ungu, Sebuah bungkus rokok gudang garam 'Surya'.
     
    Sebuah bungkus rokok gudang garam 'Surya' ini berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi 4 (empat) linting potongan kertas rokok/ grenjeng warna kuning berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo 'Y'.

    Selain ini juga ada 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo 'Y', Uang sisa penjualan pil sebesar Rp. 16.000, - (enam belas ribu rupiah).

    "Total keseluruhan pil warna putih logo 'Y' sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh  tersangka/terlapor." terang Shinta

    Saat tersangka beserta barang buktinya serta saksi dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. 

    "Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." pungkas Shinta (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Penyebaran Covid 19, Kompi Siaga KRYD...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silaturahmi dengan Gowes Semeru Tangguh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Ambulu Bersama Panwascam, PKD Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Kampanye. 
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu
    Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Rangkaian Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Mangaran

    Ikuti Kami