Lagi ! Polisi Bubarkan Kerumunan Hajatan di Sumenep

    Lagi ! Polisi Bubarkan Kerumunan Hajatan di Sumenep

    SUMENEP - Kapolsek Sumenep Kota AKP Jawali, S.H bersama lima anggotanya beserta tim Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Penegakan PPKM level 4 Covid-19 melakukan himbauan dan pembubarkan acara hajatan pernikahan di tempat hajatan pernikahan rumah Ust. Abdul Rahman selaku tuan rumah yang beralokasi di Desa Torbang, Kec. Kota, Kab. Sumenep, Minggu (08/08/2021) sekira pukul11.00 WIB.

    Dalam giat tersebut, melibatkan petugas satgas covid-19 yakni, Kapolsek Sumenep Kota AKP Jawali, S.H, PS. Kanit Reskrim Polsek Kota Suhartono, SH, Sekcam Kec. Batuan Guntur, SPP, Danpos Ramil Kecamatan Batuan Pelda Sugiono dan Kepala Desa Torbang Mussani yang langsung menegur tuan rumah agar menghentikan dan membongkar terop tempat hajatan.

    " Iya benar mas, pada pandemi Covid - 19 di dalam masa PPKM level IV ini dilarang untuk menggelar hajatan, dengan tujuan mengantisipasi adanya klaster Covid-19 baru. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara dilarang, dan kami juga memberi himbauan dan teguran kepada tuan rumah Ust. Abdul Rahman serta warga yang ada disekitarnya, ” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S, S.H melalui keterangan rilis tertulis yang diterima indonesiasatu.co.id.

    Selain itu, kata Widi pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar taat Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai langkah antisipasi dan mempersempit serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

    Sehingga perlu diketahui lanjut Widi menghimbau dan memberikan pemahaman dan penekanan bahwa sesuai aturan dari Pemerintah berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang telah menjelaskan bahwa daerah pada level 4 termasuk Kabupaten Sumenep itu ada ketentuan bahwa untuk Hajatan pernikahan tidak diperbolehkan sampai masa penerapan PPKM level 4 Covid-19 berakhir, dan ini harus dipahami kita semua karena hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep, " jelasnya Widi.

    Oleh karena itu, lanjut Widi kembali mengatakan bahwa sehubungan pada kegiatan hajatan pernikahan yang diperkenankan hanya akad nikah dengan maksimal sebanyak 30 orang.

    Widi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sumenep hendaknya mentaati seruan dari pemerintah. Agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat, dan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.

    “Kalau semua masyarakat menyadari dan mentaati peraturan, Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda akan segera berakhir. Maka dari itu mari kita jaga kesehatan, jangan bergerombol, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun cuci. Jika masyarakat disiplin menerapkan himbauan dari pemerintah, sesuai harapan kita semua, pandemi virus corona covid-19 akan berakhir, ini yang kita inginkan bersama, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Gabungan Polres Pamekasan, PKL Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
    Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

    Ikuti Kami