Langgar Kode Etik Profesi Polri, Anggota Polisi Polres Sumenep Dipecat Dengan Tidak Hormat

    Langgar Kode Etik Profesi Polri, Anggota Polisi Polres Sumenep Dipecat Dengan Tidak Hormat

    SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.H., M.H memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap oknum polisi atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807 yang bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kec Kota Kab Sumenep, Senin (19/7/2021) sekira pukul 07.00 wib s/d selesai.

    “Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tidak masuk dinas/disersi (kurang lebih 1 tahun) dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH, ” tutur Kapolres Rahman Wijaya.

    Kemudian, lanjut Kapolres Rahman Wijaya mengatakan, pemberian keputusan PTDH terhadap atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Jatim sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, " jelasnya.

    "Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri". Disisi lain merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

    Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat, " kata Kapolres

    Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi. Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat, " paparnya.

    Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Undang - Undang ( UU ) hukum yang ada peristiwa semacam  ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.H., M.H, Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi., S.IP., S.I.K., M.I.K, Para PJU Polres Sumenep, Para Kapolsek Jajaran, Anggota Polri dan ASN Polres Sumenep. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Mengecek Serbuan Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Forkopimda Jatim cek langsung penambahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
    Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

    Ikuti Kami