Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • May 6, 2021
  • 9685

Larangan Mudik Lokal, Puluhan Kendaraan Putar Balik

KOTA MOJOKERTO - Memasuki Batasan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei 2021 bagi masyarakat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Puluhan kendaraan yang masuk wilayah Kota Mojokerto melalui Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo) diminta putar balik, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Memimpin Langsung di Lapangan, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi selaku Kaopsres dalam  Ops Ketupat Semeru 2021 didampingi Karendalopsres, Kasatgas Kamsel, Kasatgas lainnya serta Kasubbag humas melaksanakan penyekatan di tiga titik. Exit Gerbang Tol Penompo, exit Gerbang Tol Mojokerto Barat.

Diantara Desa Simongagrok di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang menghubungkan antara Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan. Kapolresta turun langsung untuk memimpin penyekatan bagi kendaraan yang mengambil kesempatan mencuri waktu lengah petugas.

Antisipasi dan kesiapan petugas di lapangan sudah dianalisa oleh Polresta Mojokerto. Tindakan tegas dan humanis petugas kepada pengendara yang keluar Jalan Tol Jomo di exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mabar) dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo) di exit Gerbang Tol Penompo.

“Dari Surabaya, membawa enam penumpang. Ada yang bekerja, ada yang cuma ambil barang. Belum tahu, tahunya tanggal 5. Sebenarnya kecewa, ” tegas sopir travel gelap, Sujito yang diminta petugas putar balik di exit Gerbang Tol Mabar.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Polresta bekerja sama dengan Kodim 0815 telah melakukan kegiatan penyekatan terhadap kendaraan atau pemudik yang melaksanakan mudik, ” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.

Hasilnya, ada beberapa kendaraan dari luar kota, seperti dari Jakarta yang melintas hendak ke daerah asalnya yakni di sekitar Mojokerto. Pihaknya langsung meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut putar balik karena sudah diperlakukan larangan mudik sejak pukul 00.00 WIB pada, Kamis tanggal 6 Mei 2021.

“Sehingga dilakukan upaya paksa dengan putar balik. Ada lima kendaraan pribadi, ada yang menunjukkan surat tugas namun berdasarkan penilaian surat tersebut tidak dibenarkan. Kalau surat tugas dari institusi TNI/Polri, kementrian dan lembaga pemerintahan jelas dan siapa yang berwenang menandatangi, ” ucap Kapolresta Mojokerto.

Namun karena surat tugas tersebut tidak sesuai dan bukan berasal dari BUMN sehingga diminta putar balik. Kapolresta menambahkan, ada juga yang melengkapi surat antigen, namun tetap diminta putar balik. Di wilayah hukum Polresta Mojokerto terdapat tiga penyekatan yakni di Gerbang Tol Mabar, Simongagrok, Gerbang Tol Penompo. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU