SURABAYA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur akan melakukan kerjasama atau MoU dengan Polda Jawa Timur untuk menertibkan bangunan liar dan menata ulang aset sempadan sungai yang ada di Jatim.
Saat ini tim dari PU SDA saat ini sedang melakukan pendataan aset sempadan sungai terlebih dahulu bersama BPKAD dan Inspektorat.
"Setelah pengumpulan data selesai kami akan MoU dengan polda Jatim, "ujar Kabid Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Isa Ansori dikonfirmasi di kantor PU SDA, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, saat ini panjang kewenangan Sungai milik Pemerintah Provinsi Jatim. Yaitu 9, 940, 72 KM. Sedangkan untuk luas sempadan Sungai 198.800.000 M2 (asumsi sempadan sungai 10 M) dan luas Sempadan sungai 994.000.000 M2 (asumsi sempadan sungai 50 m2).
Saat ini untuk sempadan sungai ini pihak SDA provinsi Jatim hanya melakukan pemasangan patok untuk menandai bahwa sempadan sungai tersebut milik pemprov Jatim.
Dengan adanya kerjasama dengan Polda nanti diharapkan wilayah sempadan sungai di Jatim dapat tertib lagi, dan keberadaan sempadan bisa dimanfaatkan sebagai pemasukan PAD bagi Provinsi Jawa Timur, " harapnya Isa yang juga kepala PLT UPT PSDA WS Bondoyudo Baru Lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur mendorong dan mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan penertiban sempadan sungai yang ada di Jawa Timur.
Hal ini dilakukan agar keberadaan sepadan sungai bisa dimanfaatkan sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Timur.
Permasalahan sepadan sungai ini masalah klasik setiap pemerintah daerah, hal ini belum adanya penataan yang serius dari pemda.
Oleh karena itu kami meminta agar pihak dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk segera melakukan inventaris aset sepadan sungai tersebutt.
"Sehingga dengan aset di sempandan sungai di Jatim bisa dimanfaatkan untuk masukan PAD Provinsi Jatim, ” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib. (***)