Masyarakat Indonesia Berhak Tau Tentang SKCK

    Halo sobat Polri, udah pada tahu tentang SKCK apa belum nih? Jadi SKCK itu akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

    Masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.

    SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Nah sekarang udah tau kan? Terima kasih sudah menonton Info Polri ini. (Red)

    Polri
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Tinjau Lokasi Isoter di Asrama Haji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pamekasan Sinergi Dengan Pemdes Bajang Kecamatan Pakong, Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Memanfaatkan Lahan Tidur
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Upaya Polresta Malang Kota bersama Pemkot Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami