Halo sobat Polri, udah pada tahu tentang SKCK apa belum nih? Jadi SKCK itu akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Nah sekarang udah tau kan? Terima kasih sudah menonton Info Polri ini. (Red)