KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, telah melakukan penangkapan pelaku yang menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kota Kediri, Jawa Timur.
Kedua pelaku diketahui bernama Carlina Septhy Nurmalasari (26) dan Husein Ahmad G (27) keduanya warga Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan, berawal tim unit Reskrim Polsekta Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah menyimpan, memiliki, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan setelah berhasil menangkap pelaku di wilayah Jalan Mayor Bisono dan ternyata petugas di dalam kamar kos menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan berupa timbangan, seperangkat alat hisap sabu, hp, plastik klip dan uang tunai, Senen (25/1/2021) pukul 22.35 WIB. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta Kediri untuk proses lebih lanjut, " ucap Kamsudi, Selasa (26/1/2021).
Lanjut Kamsudi petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar berisi sekitar 25, 30 gram sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0, 79 gram sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0, 45 gram sabu, 1 buah bong sebagai alat hisap sabu, 1 buah korek api, 1 buah timbangan, 1 buah Hp merk infinik, 1 pak plastik klip, 1 hp merk Realme dan uang tunai Rp.52.000.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ungkapnya. (prijo)