Perang Terhadap Narkoba, Polsek Kalianget Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Perang Terhadap Narkoba, Polsek Kalianget Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    SUMENEP - Reskrim Polsek Kalianget, Polres Sumenep ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial H bin Sahwan (33), berhasil diamankan berikut barang bukti.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S., S.H., dalam keterangannya menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah warung yang beralokasi di jalan raya pelabuhan dusun tambangan, desa kalianget timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 18.15 WIB.

    Pada saat itu, kata Widi, berawal kanit reskrim polsek kalianget mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang dikaporkan berinisial H bin Sahwan (33), dari daerah Beragung  Kec. Guluk guluk akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kec. Kalianget, Kab. Sumenep. Adanya informasi tersebut, anggota unit reskrim polsek kalianget langsung melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya, diperoleh informasi bahwa terlapor berinisial H bin Sahwan (33), berada di dalam sebuah warung di Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

    Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial H bin Sahwan (33), selanjutnya setelah reskrim polsek kalianget melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa sebungkus rokok Marlboro di sebelah terlapor yang didalamnya ditemukan 1 kantong plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor ± 0, 58 gram, " papar Widi.

    Kasubbag Humas Widi menambahkan, akibat dari perbuatannya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Kalianget guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kepada berinisial H bin Sahwan (33), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasalpasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lumajang Layani Lebih dari 600 Warga,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Sakit, Pedagang Ikan Meninggal Dunia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Ambulu Bersama Panwascam, PKD Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Kampanye. 
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu
    Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Rangkaian Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Mangaran

    Ikuti Kami