SURABAYA - Penyidik Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP di Aula Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020)
Wadirkrimum AKBP. Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, S.E., M.M., membeberkan penggerebbekan terhadap pelaku prostitusi berselubung berkedok karaoke yang berinisial JR Alias SM (41), warga Jl. KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung, Kec Gedangan Sidoarjo di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yayang Cafe & Resto yang berlokasi di Jl Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka JR (41) yang biasa disapa mami kini telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan esek - esek, " kata Wadirkrimum AKBP Nasrun.
Sehingga pihaknya hingga saat ini mengamankan pemandu lagu, serta seorang kasir beserta seorang tamu guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.
Adapun identitas korban diantaranya berinisial OK (19) warga berasal dari Sidoarjo, berinisial DL (23) warga Sidoarjo, berinisial AY (29) warga Sidoarjo, berinisial LF (21) warga berasal Pandaan, berinisial UM (31) warga Sidoarjo, berinisial MM (18) warga Sidoarjo, berinisial DW, (23) warga Sidoarjo, berinisial DK (38) warga Surabaya dan JM (35) warga Sidoarjo, "ungkapnya.
AKBP Nasrun menambahkan, bahwa modus operasi dalam kasus tersebut, tersangka JR Alias SM bermula menawarkan pemandu lagu/LC saat berada di lokasi kejadian, yakni di Yayang Café & Resto, bagi yang dapat memberikan layanan BO/layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke, " ungkapnya.
Dan tepatnya pada Selasa (15/12/2020) ketika Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo menyediakan pemandu lagu /LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. Setelah Petugas kepolisian menerima informasi itu, maka langsung ditindak lanjut oleh petugas dengan membawa Surat Perintah lengkap dan mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan”, ujarnya.
Usai dilakukan penggeledahan, di temukan 4 (empat) orang di dalam room, 2 (dua) LC dan 2 (dua) tamu yang sedang melakukan layanan seks. Mengetahui hal tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu dan Petugas Kepolisian Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi untuk di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut, "ungkapnya.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan, 2 (dua) celana dalam wanita; 2 (dua) celana dalam pria; Uang Tips Okta Rp 700.000, Uang Tips Ayu Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, Bill Room Surabaya; dan Bill Room Sidoarjo, jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka diterapkan dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan Ancaman Pidana lebih kurang 1 Tahun 5 Bulan, " pungkasnya.(Jon)