SUMENEP - Polres Sumenep menggelar pers release pengungkapan kasus tindak pidana guna untuk mengukur keberhasilan kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2020.
Kegiatan pers release pengungkapan kasus tindak pidana dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K dan turut dihadiri penjabat utama serta sejumlah insan pers diselenggarakan di Mapolres Sumenep yang beralokasi di Jl. Urip Sumoharjo No.35, Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Selasa (29/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K memaparkan secara langsung sejumlah hasil analisa dan evaluasi kondisi kamtibmas yang terjadi selama tahun 2020 dengan perbandingan kondisi kamtibmas di tahun 2019.
“Selama kurun waktu tahun 2020 kasus tindak pidana umum mengalami kenaikan sebanyak 134 kasus dengan total berjumlah 493 kasus. Dibandingkan dengan sepanjang tahun 2019 sebanyak 372 kasus tindak pidana umum, "ujar Darman.
Lanjutnya, adapun untuk pengungkapan kasus tahun 2020 sebanyak 333 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 264 kasus mengalami kenaikan 26 kasus. Sedangkan jumlah tersangka pada tahun 2020 sebanyak 313 orang, sedangkan tahun 2019 berjumlah 269 tersangka, "tutur Kapolres Darman.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep pada tahun 2020 sebanyak 106 kasus dengan tersangka 164 orang dan Barang Bukti 429 gram dengan rincian 37 pengedar dan 52 kurier.
Sedangkan untuk pemakai berjumlah 75 orang. Pada tahun 2019 hanya 93 kasus, jadi naik kasus yang ungkap ada 13 kasus sedangkan tersangkanya 129 dan jumlah Barang Bukti 124 gram.
“Sehingga kasus yang diungkap saat ini dibandingkan dengan tahun 2019, saat ini di tahun 2020 mengalami peningkatan, "paparnya.
Adapun sejumlah hal lainnya yang dipaparkan oleh Kapolres Darman, diantaranya : Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya di tahun 2019, "bebernya.
Untuk pelanggar tahun tahun 2020 terjadi trend sekitar 40% mengalami penurunan yakni 9055 pelanggar dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 13.209 pelanggar.
Kapolres Darman, dalam setiap arahannya mengatakan, secara rutin anggotanya melaksanakan sosialisasi maupun himbauan, agar masyarakat tetap waspada terutama pengguna jalan raya.
Selain disiplin menerapkan protokol protokol kesehatan Covid-19, misalnya, masyarakat harus semakin terbiasa mengenakan masker saat keluar rumah, melakukan jarak fisik, hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, himbauan tata tertib berlalu lintas disisipkan dalam setiap kegiatan, hal tersebut juga langkah menertibkan masyarakat dan upaya pemberantasan kasus fatalitas sebagai kecelakaan.
Dalam situasi saat ini, pihak kepolisian hanya mengawasi masyarakat saja selama berlalu lintas ditengah COVID-19. “Hanya kesadaran yang perlu, karena itu keselamatan nomor satu saat berkendara, ” tuturnya.
“Release ini merupakan wujud keterbukaan informasi kami kepada publik atas kinerja yang telah dilaksanakan Polres Sumenep selama setahun, dan juga sekaligus sebagai acuan untuk lebih meningkatkan kinerja selanjutnya, ” tutur Darman.(Jon)