Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polresta Mojokerto 

    Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polresta Mojokerto 

    KOTA MOJOKERTO - Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, Polres dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-kabupaten/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, guna peningkatan disiplin.

    Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini, dalam rangka mendisiplinkan Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19. Sasaran Operasi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, ” ungkap Ipda MK Umam, Minggu (12/09/2021).

    Disampaikan Umam, untuk Sasaran kegiatan diantaranya bagi Pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata.

    ” Operasi Yustisi Gabungan ini terdiri dari Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, sedangkan kegiatan dilakukan dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.

    Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk Polres Mojokerto KotaKegiatan Operasi Yustisi di Jl. Majapahit - Jl. Brawijaya, serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa Teguran lisan 2.521 orang, teguran tertulis 25 orang, Sanksi sosial 16 orang, denda administrasi 7 orang. 

    Dan untuk Polsek Magersari saat dilakukannya giat Operasi Yustisi di Pasar Benpas Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa teguran lisan 420 orang, teguran tertulis 24 orang, Sanksi sosial 14 orang, denda administrasi 10 orang.

    Sedangkan Polsek Prajuritkulon dalam Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Joko Tingkir dan Warkop Lelet, serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa teguran lisan 416 orang, teguran tertulis 20 orang, Sanksi sosial : 13 orang, denda administrasi 12 orang,

    Kemudian, Polsek Jetis dalan Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa teguran lisan 291 orang, teguran tertulis 16 orang, sanksi sosial 12 orang, denda administrasi 10 orang.

    Begitupula untuk Polsek Gedeg pada saat melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Pagerluyung dan Jln Raya Gempolkerep diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa Teguran lisan : 282 orang, Teguran tertulis 18 orang, Sanksi sosial 10 orang dan denda administrasi 10 orang.

    Berlanjut operasi yustisi olehPolsek Kemlagi di Simp 4 Jatikurung Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa teguran lisan 234 orang, teguran tertulis 18 orang, sanksi sosial 13 orang, denda administrasi 6 orang.

    Polsek Dawarblandong dalam Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa teguran lisan 216 orang, teguran tertulis 13 orang, sanksi sosial 14 orang, denda administrasi : 8 org

    Secara keseluruhan hasil pelaksanaan kegiatan ops yustisi gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.560 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa teguran lisan 4.380 orang, teguran tertulis 106 orang, sanksi sosial 101 orang, dan denda administrasi 63 orang.

    Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa Mengucapkan Pancasila, Menyanyikan lagu perjuangan, Membaca Do’a / surat - surat pendek Al-Quran. Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan.

    Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain atau membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. Menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

    Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan ops yustisi sejumlah 255 pers dengan rincian Polri 178 Personel, TNI  32 Personel Satpol PP 37 Personel bdan Potmas ada 8 Personel.

    Ditambahkan Umam, tujuan dari kegiatan kali ini adalah pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    ” Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan serta membaca Do’a dan surat - surat pendek Al-Quran.

    Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan, ” papar Umam.

    Tidak hanya itu, Petugas juga memberikan pengertian tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain atau membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. 

    Selanjutnya, menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yakni memakai masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan.menjauhi Kerumunan serta mengurangi Mobilitas, ” pungkas Umam. (Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Depresi! Gadis Berusia 21 Tahun Ditemukan...

    Artikel Berikutnya

    Hilang Kendali, Mobil Ferrari Rinsek  Setelah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Ambulu Bersama Panwascam, PKD Lakukan Pengamanan dan Pengawasan Kampanye. 
    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu
    Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Rangkaian Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Mangaran

    Ikuti Kami