Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas 

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas 

    SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 yang lalu.

    Diketahui tersangka yang ditangkap petugas berinisial WA berusia 28 warga Sidoarjo dan kesehariannya sebagai pengangguran.

    Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    "Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp, " jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., Rabu (16/06/2021).

    Tersangka WA saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32, 62 gram dan Ganja berat Total : ± 2.694, 7 gram, Obat Keras (pil koplo) Total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) Butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

    Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

    "Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim, " lanjutnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan...

    Artikel Berikutnya

    Braaak! Mobil CR - V Tabrak Mobil Pickup...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
    Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

    Ikuti Kami