PASURUAN - Petugas Reskrim Polres Pasuruan, berhasil mengamankan Manan (67) karena ditemukan memiliki bahan peledak seberat 0, 5 kg yang rencananya untuk dijual. Tersangka ditangkap polisi dirumahnya di Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, Kamis (29/4/2021).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers menerangkan, dari tangan tersangka diperoleh Barang Bukti (BB) yang merupakan bahan (Mesiu) bahan peledak seberat 0, 5 kg yang akan dijual untuk mercon.
" Ini merupakan hasil razia kami di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pasuruan, dengan tujuan untuk mengantisipasi maraknya barang-barang berbahaya yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Termasuk bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon yang biasanya marak pada hari menjelang hari Raya dan tahun Baru, " terangnya Rofiq saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, barang berupa serbuk bahan peledak untuk mercon dibeli dari seorang penjual sayur keliling yang baru ia kenal, yang rencananya akan dijual kembali untuk petasan dengan harga Rp 250 ribu per kilo.
Akibat dari perbuatannya, tersangka yang telah menyimpan bahan baku dari bondet dan petasan, ini melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Rofiq juga membeberkan, dulu pernah ada 2 kasus peristiwa kejadian akibat dari dampak menyimpan bahan peledak, di Pasrepan waktu itu dua rumah ambruk setelah bahan peledak itu meledak, " bebernya.
Selain itu, Kapolres Rofiq juga memghimbau masyarakat agar tidak menyimpan bahan (Mesiu) bahan peledak untuk mercon yang sangat berbahaya tersebut. Karena jika bahan mercon itu meledak dapat beresiko pada diri pribadi dan orang lain.
Kasus ini masih dikembangkan. Karena kasus ini masuk dalam klausul pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup, ” pungkasnya. (Jon)