Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jun 6, 2021
  • 8235

Tukang Palak Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Polres Lumajang  

LUMAJANG - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pelaku tindak pidana penganiayaan, hari Jum’at (4/6/2021) sekira Jam 18.00 Wib.

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 00.15 Wib di rumah pelaku Dsn. kebonan RT.05 RW.02 Ds.pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang.

"Waktu itu korban M (39) datang ke rumah pelaku untuk menasehati pelaku jangan melakukan pemalakan, tak terima dinasehati pelaku E (31) langsung membacok korban." ujar Ipda Andrias Shinta

Awalnya warga sekitar TKP (rumah pelaku) mendengar ada keributan, tetapi warga tidak mendatanginya karena biasanya memang sering terjadi keributan antara pelaku dan istrinya, kemudian warga mengetahui istri pelaku lari kearah selatan dengan menggendong kedua anaknya, dan selanjutnya di susul oleh pelaku.

"Setelah itu warga mendapati korban duduk di luar rumah pelaku dalam keadaan luka bacok di leher kiri dan di jari kanan, kemudian korban langsung diantarkan oleh warga untuk dirawat di RSUD Pasirian." imbuh Ipda Andrias Shinta

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob pada hari Jum’at (4/6/2021) sekira jam 18.00 Wib berhasil menangkap Tsk. E dirumah orang tuanya di Ds. Penanggal, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.

"Dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mengakui perbuatannya." jelasnya

Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku ini pernah melakukan pemalakan terhadap toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab keamanan di wilayah tersebut.

"Selain itu juga pernah melakukan pemalakan terhadap toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sejumlah uang sebesar Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah) yang harus di bayarkan setiap tanggal 4 awal bulan, dengan modus yang sama." terangnya

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah sajam jenis caluk telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun". pungkasnya (Hms/Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU