SURABAYA - Nekat buka, usaha tempat hiburan malam " Arjuna Club and Karaoke " yang beralokasi di Jl. Arjuno, Kota Surabaya di grebek tim satgas covid-19, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
" Tempat usaha hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol dan LC tersebut nekat buka di masa PPKM, " kata Irvan Widianto selaku kepala BPB Linmas.
Irvan menegaskan, penggerebekan tempat usaha hiburan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dengan dasar itu, tim satgas covid-19 langsung menuju lokasi tempat hiburan malam " Arjuna Club and Karaoke " yang diduga melanggar PPKM yang diterapkan pemerintah. Dan walaupun pintunya dalam keadaan ditutup, petugas tetap menunggu diluar hingga sekitar pukul 08.30 WIB akhirnya para pengunjungnya keluar, " terangnya.
Selanjutnya, ada 13 orang dengan rincian 6 orang pengunjung dan 7 orang karyawan. Dari 13 orang itu, langsung diperiksa di lokasi yang kemudian digiring menuju Kantor Satgas Covid 19 Kota Surabaya untuk menjalani SWAB dan sanksi denda.
"Kami mengamankan 13 orang dan saat ini tengah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, " pungkasnya. (Jon)