LUMAJANG - Polres Lumajang mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pungli kepada pemudik untuk menghindari Pos Penyekatan di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (14/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Dua orang pelaku diamankan yakni AK (59) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, dan JM (46) warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, saat itu petugas melaksanakan penyekatan di pos penyekatan jembatan timbang klakah, kemudian petugas melihat adanya kendaraan roda 4 yang berhenti di utara pos penyekatan.
"Petugas langsung menghampiri kendaraan tersebut untuk di dilakukan pengecekan, namun petugas menjumpai dua orang AK dan JM berada di pinggir jalan berdekatan dengan kendaraan yang sedang berhenti, " Ujarnya.
Diduga dua orang pria tersebut akan membantu kendaraan tersebut untuk lolos dari pos penyekatan.
"Dua orang yang diduga akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan ini langsung diamankan petugas ke Pos penyekatan Klakah, kemudian diserahkan ke Satgas Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan, " terang Ipda Andrias Shinta.
Lanjut dia, saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku AK saat diinterogasi mengaku pada Kamis (13/5/2021 sudah mengantarkan dua kali terhadap pengendara mobil yang diperintahkan balik kanan oleh petugas. Dimana pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AK petugas menemukan Rp 302 ribu yang disimpan didalam saku baju yang dikenakan, " ujarnya.
Sedangkan pelaku JM pada hari Kamis (13/5/2021) mengaku sudah mengantarkan dua kali terhadap kendaraan diperintahkan balik kanan oleh petugas, atas kejadian tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.
"Saat dilakukan pemeriksaan petugas, petugas menemukan uang tunai 861 ribu yang disimpan didalam tas slempang warna hitam, " imbuh Ipda Andrias Shinta.
Dijelaskan Shinta, modus yang dilakukan kedua pelaku pungli terhadap pengendara mobil diduga pemudik yang tidak bisa melintas di pos penyekatan karena telah diperintahkan balik kanan oleh petugas pos penyekatan dengan cara meminta imbalan uang sebesar Rp 50.000.
"Kedua pelaku ini mengantarkan pengendara mobil melewati jalan alternatif sehingga para pengendara bisa lolos dari pos penyekatan dan tidak dilakukan pemeriksaan, " ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari kedua pelaku uang tunai Rp 302.000 diamankan dari pelaku AK, dan barang bukti uang tunai Rp 806.000 diamankan dari pelaku JM.
"Atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polres Lumajang guna dimintai keterangan., " imbuh Ipda Andrias Shinta.
Usai menjalani pemeriksaan kedua pelaku AK dan JM diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Keduanya telah mengakui telah melakukan pengawalan kepada pengendara melewati jalur alternatif atau jalan tikus, untuk menghindari pos penyekatan.
Keduanya sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, jika mengulangi akan diproses hukum.
"Maka dari itu saya mohon maaf kepada pihak Polri, TNI, dan Pemkab, serta warga Lumajang khususnya. Apabila melakukan hal tersebut saya siap di proses hukum, " ungkap kedua tersangka.
"Atas kejadian tersebut pelaku diberikan pembinaan oleh Polres Lumajang, pelaku mengakui telah melakukan pengawalan kepada pengendara melewati jalur alternatif atau jalan tikus, untuk menghindari pos penyekatan." terang Ipda Andrias Shinta
Pelaku juga meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang, membuat pernyataan tidak mengulangi, jika mengulangi akan diproses hukum, " pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hms/Jon)