Jambret HP Di Siang Bolong, Seorang Pria Diringkus Polres Lumajang

    Jambret HP Di Siang Bolong, Seorang Pria Diringkus Polres Lumajang

    LUMAJANG - Polres Lumajang dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menumpas kejahatan jalanan. Kali ini Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Jambret).

    Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa jambret ini terjadi pada hari Rabu (12/5/2021) pukul 13.00 Wib.
     
    "Kejadiannya hari Rabu (12/5/2021) jam 1 siang di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang." ujar Ipda Andrias Shinta, Jum'at (14/5/2021).

    Ipda Andrias Shinta menambahkan saat itu korban seorang perempuan yang masih pelajar bersama 1 orang temannya sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat melintas di  jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

    "Saat melintas di jalan Imam Sujai lalu ada 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih langsung merampas Handphone milik korban yang pada saat itu dipegang oleh saksi." imbuhnya

    Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah utara melintasi simpang empat pasar seruji sehingga menabrak pedagang tahu yang pada saat itu melintas.

    "1 pelaku terjatuh dan di amankan petugas seorang pria berinisial AA, (32), warga Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang." ungkap Ipda Andrias Shinta

    Lanjut, Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku AA ini tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

    "Pelaku AA ini melakukan aksi jambret bersama 1 pelaku lainnya namun berhasil melarikan diri, identitas sudah kita kantongi masih dalam pengejaran" jelas Shinta

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit  Handphone VIVO Y20 warna biru dan 1 Unit R2 Honda Scoopy Nopol : N-6581-UO, warna putih yang merupakan alat/sarana milik tersangka.

    "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP." pungkas Ipda Andrias Shinta (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran,...

    Artikel Berikutnya

    Bantu Kendaraan Hindari Pos Penyekatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan

    Ikuti Kami