Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Kakek 

    Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Kakek 

    LUMAJANG - Unit Resmob Polres Lumajang Bersama Polsek Tempeh berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 09.00 Wib di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang

    Pelaku berinisial S, (71), warga Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, diamankan saat kepergok orang tua korban tengah mencabuli anak usia 14 tahun di kamar korban.

    Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian dirumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang. 

    "Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban." ujar Andrias Shinta

    Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah, ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi masih mengenakan kaos dan bagian celana dilepas serta ada sebilah Clurit yang berada di bagian samping ranjang korban.

    "Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar." tambahnya

    Ayah korban bersma warga membawa pelaku ke Balai Desa Jokarto, pelaku sempat berontak dan melarikan diri. Namun warga masyarakat berhasil menangkap pelaku dan menganiaya pelaku selanjutnya dibawa ke Balai Desa Jokarto.

    "Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa Jokarto menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa Jokarto." imbuhnya

    Petugas Polsek Tempeh sudah mendapati Pelaku dalam kondisi terluka pada bagian mulut, luka robek kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka robek pada bagian kaki sebelah kiri." imbuhnya

    "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Penyebaran Covid 19, Kompi Siaga KRYD...

    Artikel Berikutnya

    Kedapatan Jual Pil Logo Y di Kawasan Pabrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Pencoblosan Pilkada Kondusif, Kapolres Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Ke Kantor Kecamatan dan TPS 
    Lintasi Jalan Setapak, Polres Malang Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke TPS Terpencil
    Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan
    Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

    Ikuti Kami