KOTA BATU - Polres Batu menggelar konferensi pers kasus narkoba hasil pengungkapan sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2020 di halaman Mapolres Batu Jl. AP Katjoeng Permadi, Kec. Junrejo, Kota Batu, Kamis (3/12/2020) siang.
Dalam gelar konferensi pers kasus narkoba, menghadirkan 13 orang tersangka yang diantaranya sebagai pengedar 4 orang tersangka dan tersangka penyalahgunaan/pemakai sebanyak 9 orang, " ujar Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH.
Kapolres Catur menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota tim Sat Resnarkoba Polres Batu.
Dimana dalam informasi tersebut disampaikan tentang adanya penyalahgunaan narkoba atau perdagangan narkoba di lokasi kejadian.
“Anggota Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Jadi, informasi itu merupakan data awal yang langsung dikembangkan, ” jelasnya
Dalam penyelidikan akhirnya diketahui bahwa informasi tersebut benar adanya, hingga kemudian dilakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan.
Saat itu diperoleh Barang Bukti (BB) dari 13 orang tersangka yakni narkoba jenis sabu - sabu dengan total seberat 15, 74 gram, pil koplo 11 butir, ganja sebanyak 272.59 gram, dan biji ganja yang di semai sebanyak 20, 9 gram, "pungkasnya.(Jon)