LUMAJANG - Polres Lumajang telah berhasil ungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama - sama dimuka umum.
Tersangka berinisial E (23) warga Kecamatan Wonoasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Kota di back Up Unit II Jatanras Polda Jatim, Rabu (19/5/2021) dini hari.
"Pelaku ditangkap saat tidur di Posko Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, " ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Karena melakukan perlawanan petugas, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, " ungkap Shinta
Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama - sama di muka umum terjadi pada Minggu 25 April 2021 pukul 00.15 Wib.
Ipda Andrias Shinta menjelaskan, awalnya teman korban Y.A.D mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 5529 RT berada di jalan Raya Gajah Mada melihat pandangan pengguna jalan yang melintas di depannya.
Tidak lama kemudian melintas tiga orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan jarak 10 meter dari tempat korban, tiga orang berbalik arah menuju korban YAD, dalam jarak 4 meter 3 orang lain tersebut menghentikan sepeda motor, kemudian mendatangi korban.
"Pelaku kemudian menegur korban dengan perkataan "ada apa kok melihat-lihat, lalu korban YAD menjawab hanya melihat kok, " Ujar Shinta.
Dengan jawaban korban YAD menimbulkan emosi bagi tiga orang tersebut, kemudian 1 pelaku yang memakai jaket hitam melakukan pemukulan terhadap teman korban 1 kali mengenai pelipis kiri, lalu korban menghindardan melarikan diri ke arah timur sejauh 6 meter.
"Untuk satu orang melakukan pemukulan kearah korban YAD kearah kepala lebih dari 5 kali, dan sala satu seorang diantaranya menusukkan sebilah senjata penusuk kearah rusuk kiri korban YAD, " terang Ipda Andrias Shinta.
Lalu, korban melarikan diri ke arah barat dengan meninggalkan sepeda motor milik temannya dengan kunci kontak berada dalam lubang kunci sepeda motor.
"Pelaku tidak melakukan pengejaran melainkan salah satu pelaku E menuju sepeda motor Yamaha Vixion milik teman korban, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor tersebut dengan di ikuti oleh 2 orang menuju arah sukodono, " ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka mengakui perbuatannya dan pernah melakukan curanmor di dua TKP.
"Dua TKP diantaranya di TKP Yosowilangun pada 24 September 2020, dan Curanmor Biting Sukodono, " imbuhnya.
Barang bukti berhasil diamankan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 5529 RT milik korban dan sepeda motor honda vario warna hitam, Nopol L 6194 VE saat menjalankan aksi.
"Kami juga mengamankan senjata tajam jenis clurit yang di gunakan tersangka untuk melawan petugas, " ungkap Shinta.
Tersangka ini dikenakan pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, dan Pasal 362 tentang pencurian.
"Saat ini pihaknya mengejar satu orang pelaku yang identintasnya sudah diketahui, " pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hms/Jon)