SUMENEP - Tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, kembali menangkap dua pelaku pembunuhan terjadap korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep yang dituding sebagai mempunyai ilmu hitam/santet.
Sebelumnya juga telah menangkap dua orang pelaku sehingga kini menjadi 4 orang pelaku yang mempunyai peran masing - masing ketika melakukan pembunuhan terhadap korban Bunabi. Dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan, " ungkap Kasubbag Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulis yang diterima media wartabhayangkara.com pemilik badan hukum indonesiasatu.co.id, Rabu (19/5/2021).
Lanjut Widi menuturkan, seperti yang diberitakan sebelumnya berhasil dua pelaku yang diamankan yakni berinisial A Bin Mopaher (45), warga Dusun Kajisara RT/RW 09/05, Desa Torjek Kec. Kangayan, Kab. Sumenep dan berinisial M Bin Matnasa (32), warga Dusun Apal, RT/RW 07/02, Desa Angkatan, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, " kata Widi.
Bagi petugas kepolisian tak butuh waktu lama untuk menangkap para pelaku. Berdasarkan petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian kembali bergerak menangkap para pelaku.
Para palaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (19/5/2021), yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (51), warga Dusun Jembu, RT/RW 04/04, Desa Kolo-Kolo, Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan berinisial K (58), warga Dusun Tanjung Pagar, RT/RW 06/02, Desa Pagerungan Kecil yang berdomisili di Dusun Kajisara, RT/RW 09/05, Desa Torjek Kec. Kangayan, Kab. Sumenep, " bebernya.
"Ada saksi yang mengetahui identitas mereka dan ini membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap peristiwa tersebut. Alhamdulillah, tidak memerlukan waktu lama bagi kami mengungkap kasus ini. Kasus pembunuhan ini terus kita kejar, " ujar Widi.
Kejadian kasus ini, sebelumnya telah diberitakan bahwa Korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep saat itu ditemukan tergeletak bersimbah darah akibat luka berat pada kepala di kebun miliknya yang tak jauh dari rumahnya. Diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal di kampungnya, Minggu (15/5/2021) sekitar 17.15 WIB yang lalu.
Keterangan yang diberikan polisi, korban, Bunabi (69), dianiaya karena isu dukun santet yang sengaja diembuskan oleh pelaku kepada warga.
Berdasarkan hasil keterangan saksi - saksi dan para tersangka setelah dilakukan interogasi bahwa benar para pelaku secara bersama - sama melakukan perbuatannya.
Diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban Bunabi (69), tersebut diduga dilakukan oleh berinisial A Bin Mopaher (45), berinisial M Bin Matnasa (32), dan berinisial K (58), setelah disuruh oleh berinisial SM (51), karena merasa bahwa suaminya (RIFA’I) meninggal dunia akibat disantet oleh korban Bunabi (69), sehingga merasa dendam dan sakit hati.
Kemudian selanjutnya berinisial SM (51) menyuruh pelaku berinisial A bin Mopaher (45), serta berinisial M Bin Matnasa (32), dan berinisial K (58), untuk membunuh korban Bunabi (69), dengan imbalan uang sebesar Rp 15 juta dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah selesai membunuh korban Bunabi (69).
Para tersangka mengakui melakukan pembunuhan yaitu dengan cara memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala atau wajah korban Bunabi (69), Adapun potongan kayu milik berinisial K (58), dibuang disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih dalam penyelidikan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu, Pakaian milik korban Bunabi, 1 buah potongan bambu milik tersangka berinisial A bin Mopaher (45), 1 buah potongan kayu milik tersanga berinisial M Bin Matnasa (32),
Widi menambahkan, penerapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dikenakan pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Jo. 55 ayat (1) KUH Pidana. (Jon)