PAMEKASAN - Sat Resnarkoba Polres Pamekasan menetapkan 9 orang tersangka yang diduga sedang berpesta narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat karaoke Wiraraja.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas, AKP Nining Diyah menyebutkan 9 orang tersangka diamankan oleh anggota Sat Reskoba. Diduga saat itu, 9 orang tersangka telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis ekstasi, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, "kata Nining, Selasa (8/12/2020).
Lanjut Nining mengatakan, polisi berhasil membekuk 9 orang tersangka yang melakukan pesta narkoba golongan 1 jenis ekstasi (inex) yang dikonsumsi bersama - sama didalam kamar hotel wiraraja tlanakan nomor 204 dan di sebuah Karaoke Wiraraja tlanakan Room VVIP no. 11, Pamekasan, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Nining, saat itu para tersangka yang sedang melakukan pesta narkoba golongan 1 jenis ekstasi (inex) diketahui berasal dari tersangka ZAINI MUDHAR yang didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 6.200.000 dan mendapat 15 butir yang kemudian oleh tersangka dibagi-bagikan kepada 8 (delapan) orang temannya.
Dari 9 orang tersangka yang diamankan yaitu masing - masing yakni Tersangka :
1. ZAINI MUDHAR, 32 Th, swasta, tt Dsn Nong Pote Ds Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep.
2. ABDULLAH, 30 Th, swasta, tt Dsn Bhulu Ds Pragaan Daya Kec Pragaan Kab Sumenep.
3. ACH. FAISHAL, 36 th, swasta, tt Dsn Rembang Ds Pragaan Daya Kec Pragaan Kab Sumenep.
4. FAIRUZ ZABADI, 27 th, swasta, Dsn Pesisir Ds Prenduan Kec Pragaan Kab Pamekasan.
5. IRANI DWI SAFITRI, 24 th, Pr, swasta, tt jl Veteran V/6 Kelurahan Barurambat Timur Kec Pademawu Kab. Pamekasan .
6. ASWANI, Pr, 26 th, swasta, Dsn Berekmah Ds Dasok Laok, Kec Sumenep Kab Sumenep.
7. MUHAMMAD MAHFUD, 22 th, swasta, tt Dsn Onggaan Ds. Prenduan Kec Pragaan Kab Sumenep.
8. AGUS WIYANTO, 27th, swasta, tt Dsn Onggaan Ds Prenduan Kec Pragaan Kab Sumenep
9. ZUHAIRI MAJDI, 17 th, pelajar, tt Dsn Pesisir Desa Prenduan Kec pragaan Kab Sumenep.
Tes urine dan rapid tes terhadap 9 orang tersangka telah dilakukan. kemudian juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun Modus Operandi :
Tersangka mendapatkan ekstasi (inex) dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian ektasi (inex) tersebut dikonsumsi secara bersama sama.
Sementara selain 9 orang tersangka yang diamankan, juga berhasil mengamankan Barang Bukti:
- 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau
- 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua
- 1 (satu) bungkus rokok sampurna
- 2 (dua) lembar tissu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(Jon)