SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K., memimpin apel Komitmen Bersama dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Polri diikuti lk 200 personil.
Acara apel yang berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (06/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB s/d selesai. Diikuti Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K, Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi., S.I.P., S.I.K., M.I.K, Kabagoops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial., S.E., S.I.K, PJU Polres Sumenep, anggota dan ASN Polres Sumenep.
Adupun isi Surat Pernyataan Polres Sumenep dengan penuh kesadaran dan bersungguh-sungguh berkomitmen bersama adalah sbb :
1. Tidak akan pernah dan tidak akan terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya yang telah diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Apabila terbukti menyalahgunakan narkoba maka kami siap menerima sanksi berupa siap dimutasi, dipidana dan siap dipecat dari kedinasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian surat pernyataan atau komitmen bersama ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari manapun.
" Puji syukur alhamdulillah pada pagi hari ini kita semua masih diberikan kesehatan, kenikmatan dan kesempatan bisa melaksanakan apel komitmen bersama dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan Polri dalam keadaan sehat", Demikian amanat yang disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K.
Lanjutnya, Kapolres Darman mengatakan, dalam kesempatan apel bersama ini, kita seluruh anggota Polres Sumeneo mulai dari Kapolres, Wakapolres sampai seluruh anggota harus berkomitmen tidak akan menyalahgunakan narkoba dan sejenisnya. Namun manakala nantinya terbukti melanggar komitmen bersama ini maka harus siap menerima konsekwensinya yaitu harus siap dimutasi, siap pidana dan siap dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia sesuai atensi dan perintah Bapak Kapolri. Maka daripada itu untuk seluruh anggota Polres Sumenep harus tetap menjaga diri dari wabah penyakit covid-19, " tuturnya.
Darman menambahkan, perlu diketahui bahwa narkoba merupakan musuh bersama bangsa. Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa karena merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
“Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba ini bisa digolongkan dalam kejahatan luar biasa sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selain menyatakan perang terhadap narkoba, ” tegas Darman. (Jon)