SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap terduga kasus perbuatan tindak pidana bersama alat bukti adanya peretasan situs KPU Jember https:/kab-jember.kpu.go.id yang telah dimiliki penyidik.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andika kepada awak media di Gedung Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dikatan, bahwa respon cepat oleh pihak kepolisian yakni Polda Jatim dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku atas kasus tindak pidana ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku ini diketahui bahwa pelaku bukan berdomisili di wilayah Jawa Timur, akan tetapi merupakan warga wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dan sedangkan tersangka satunya berada di Serang Banten, "tambahnya.
Respon cepat dalam tindakan kepolisian dalam kejahatan Cyber yang berhubungan dengan mengganggu jalannya pilkada serentak Desember 2020 mendatang, " Terangnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan menambahkan, dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DA (23) warga kelahiran Tangerang berdomisili di Jl. Tanjung Raya, Kel. Tanjung Raya, Kec. Wonokromo, Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan berhasil ditangkap di Sumatra Selatan dan ZFR yang masih remaja berusia (14 tahun) dan berstatus pelajar bertempat tinggal di Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Kec. Anyar, Kab. Serang Banten tidak ditangkap melainkan akan ada tindakan khusus padanya.
Polisi mengungkap kasus ini usai menerima laporan dari KPU Kabupaten Jember pada tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB diketahui ada website KPU Jember https:/kab-jember.kpu.go.id
telah diretas oleh seseorang dengan gambar yang kemudian muncul dalam website itu adalah gambar yang tidak senonoh, " terangnya.
Setelah pihak Polres Jember berkoordinasi dengan Polda Jatim pada tanggal 7 Oktober 2020 langsung melakukan penanganan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan setelah ditelusuri kasus tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa tersangka berinisial DA dan SFR telah melakukan peretasan yang kemudian dilakukan penyidikan. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini dan sementara saat ini motif politik belum ditemukan.
“Murni illegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam gruop Palembang Cyber kemudian dijual akunya untuk kemudian dimunculnya gambar tidak sesonoh, ” tegas Gidion.
Ia menambahkan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh penyidik yaitu, 1 buah Handphone Xiaomi Redmi5A, 1 buah laptop AZUS warna Hitam Ruter merk ZTE.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 Tahun 2016 .(Jon)